Hari Buruh, Pemkab Berikan Fasilitas Ruang Dialog

  • 01 Mei 2026 15:01 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Disela Rapat Koordinasi (Rakor) Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei, di Ruang Pamengkang, Garut,Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengatakan, May Day merupakan momentum mulia bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka. Oleh karena itu, pemerintah wajib memfasilitasi ruang dialog guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia mengintruksikan untuk dilakukan pengamanan yang bersifat humanis dan preentif.

"Kita wajib memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, kita juga harus mencegah jangan sampai kegiatan ini menjadi tidak produktif yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Saya instruksikan lakukan pengamanan humanis dan preemtif, sediakan wadah aspirasi dan narasi publik positif guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan humanis," katanya, Jumat, 1 Mei 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Nia Garnia Karyana, menyampaikan, pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan 30 serikat pekerja se-Kabupaten Garut."Kami sudah melakukan komunikasi dengan 30 serikat pekerja yang ada di Garut secara intensif,"ujarnya.

Sesuai petunjuk Kemnaker, May Day tahun ini mengusung tema "Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Buruh dan Kesejahteraan Bersama". Disnakertrans sendiri telah menyiapkan agenda Public Hearing (tukar pendapat) dengan perwakilan buruh untuk menampung aspirasi secara langsung. "Kami telah memetakan rencana aksi yang kemungkinan akan terpusat di Alun-Alun Garut, Lapangan Setda, dan Simpang Lima. Intinya, penyampaian aspirasi di muka umum harus tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku," jelas Nia.

Dalam rakor tersebut, Ia memaparkan enam poin utama yang menjadi tuntutan hari buruh 2026, di antaranya, mewujudkan upah layak di Kabupaten Garut, Pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) serta penghapusan sistem kerja kontrak/outsourcing. "Selain itu juga ada tuntutan penghentian PHK massal dan jaminan kepastian kerja, penghentian kriminalisasi terhadap gerakan buruh, pemenuhan hak pekerja PT Danbi International, dan pemenuhan hak normatif pekerja di setiap badan usaha,"katanya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap poin terakhir, Disnakertrans dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Garut esok hari. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan siap memberikan jawaban dan solusi atas hak serta kewajiban yang dinilai belum terpenuhi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....