Polisi Amankan Tiga Orang Bersama Ribuan Botol Miras Ilegal di Ciamis

  • 28 Apr 2026 17:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Ciamis - Polres Ciamis mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merek serta tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima petugas. Kasus ini bermula saat petugas melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam 24 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari informasi yang diperoleh, terdapat aktivitas penjualan miras ilegal di Dusun Awisari, Desa Cikoneng. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus distribusi miras.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46) yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, tenaga penjualan, hingga kurir dan penjaga gudang.

Ribuan botol miras tersebut didatangkan dari wilayah Bandung dan diedarkan ke sejumlah daerah, di antaranya Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis. Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per karton dan Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras, mulai dari anggur ginseng, intisari, hingga minuman impor dalam jumlah besar yang tersebar di tiga titik penyimpanan di kediaman tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta,” ujar Hidayatullah dalam rilis yang diterima RRI, Selasa 28 April 2026.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....