Curi Kabel Power, Tiga Pria di Ciamis Ditangkap Polisi

  • 28 Apr 2026 16:48 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Ciamis - Polres Ciamis melalui Unit Resmob Satreskrim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kabel Power RRU milik PT Telkomsel yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti pada Minggu 26 April 2026 dini hari.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Awimenak, Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, sekitar pukul 00.51 WIB. Gangguan pada sistem antena memicu alarm yang menandakan perangkat tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya gangguan pada antena tower di lokasi kejadian. Dari pemeriksaan, diketahui sebanyak tujuh gulung kabel Power RRU dengan panjang masing-masing sekitar 55 meter telah hilang karena diduga dipotong menggunakan alat oleh para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial A.S (39), A.F (39), dan D.R (39). Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menegaskan komitmen Polres Ciamis dalam memberantas kejahatan dan menangani laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Ciamis. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Hidayatullah dalam rilis yang diterima RRI, Selasa 28 April 2026.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gunting baja, golok, tujuh gulung kabel hasil curian, kunci ring, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel Power RRU di lokasi kejadian. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, warga bisa melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Hotline Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....