Kasus Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Enam Pelajar Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 21 Apr 2026 19:25 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Polisi menetapkan enam orang tersangka yang berstatus sebagai pelajar dalam kasus yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung pada 13 Maret 2026 lalu di Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Korban diketahui bernama Muhammad Fahdly Arjasubrata (17) saat itu diduga diserang oleh kelompok pelajar yang berasal dari SMAN 2 Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan enam pelajar itu telah ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan. “Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan 6 tersangka yang diduga menjadi pelaku yang ada kaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” ujar Anton, Selasa 21 April 2026.
Anton juga menjelaskan dikarenakan para pelaku yang masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur, maka status enam tersangka tersebut merupakan anak berhadapan dengan hukum. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam proses pemeriksaan kasus ini.
“Kami berkoordinasi juga dengan pihak-pihak terkait, dengan KPAD, kemudian dengan Dinas Sosial dan kemudian dengan BAPAS untuk memberikan pendampingan dan pemeriksaan kepada para pelaku,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, peristiwa ini viral di media sosial dan menuai reaksi publik, dalam video itu terlihat seorang pria tergeletak di jalan dalam suasana riuh akibat bentrokan. Korban saat itu diketahui melewati Jalan Cihampelas seusai mengikuti acara buka bersama dengan siswa SMAN 5 Bandung lainnya.
Kapolsek Coblong Kompol Riki Erickson, juga sebelumnya membenarkan telah terjadi pengeroyokan antar pelajar SMAN 5 Bandung dengan SMAN 2 Bandung. Akibat kejadian itu, satu pelajar SMAN 5 Bandung tewas.
"Dugaan sementara (korban betrokan) anak SMAN 5 Bandung dengan SMAN 2 Bandung," ucap dia, Sabtu 14 Maret 2026 lalu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....