Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Cinambo Bandung, Motif karena Cemburu

  • 21 Apr 2026 18:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial M (40) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Pelaku berinisial IS( 43) diduga melancarkan aksi kejinya akibat rasa cemburu.

IS yang merupakan warga Ujungberung, Kota Bandung ditangkap di rumah kerabatnya di Kabupaten Cirebon setelah sempat melarikan diri usai kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kecemburuan. Pelaku diketahui memergoki mantan istrinya, berinisial L, sedang bersama korban di dalam kamar.

“Motif sementara yang kami dapatkan setelah pemeriksaan diduga pelaku merasa sakit hati dan cemburu ketika melihat mantan istrinya bersama korban di kamar,” ujar Anton, Selasa 21 April 2026.

Peristiwa nahas itu sendiri terjadi pada Jumat 17 April 2026 lalu. Saat itu, pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran yang berujung perkelahian.

Dalam kondisi terpojok, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di lokasi dan menusukkannya ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami sekitar tujuh luka tusukan di berbagai bagian tubuh.

Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka yang dideritanya. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Cirebon.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan dalam aksi penusukan, pakaian, serta sepeda motor milik L. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, dan Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang, penganiyaan berat, dan pembunuhan.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di tahanan Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Anton menambahkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....