Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung

  • 20 Apr 2026 19:17 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Streamer Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob yang tengah menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian kepada etnis Sunda menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 20 April 2026. Dalam persidangan itu, Resbob membacakan langsung nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Resbob didampingi kuasa hukum, ibu dan sejumlah rekannya yang memberikan dukungan di PN Bandung. Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah unsur dalam dakwaan yang dinilai tidak terbukti selama persidangan, salah satunya adalah unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian.

“Tidak terbukti adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan kebencian, serta tidak ada bukti bahwa pernyataan tersebut ditujukan untuk menciptakan permusuhan,” ujar Fidelis, Senin 20 April 2026.

Selain itu, menurutnya, tidak pernah dibuktikan adanya dampak kekerasan terhadap orang maupun barang akibat pernyataan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti aspek formil persidangan, yakni tidak dihadirkannya sejumlah saksi fakta yang dinilai penting, termasuk dua saksi yang disebut berada di lokasi saat video dibuat.

“Hal ini tentu memengaruhi kualitas pembuktian dalam perkara pidana. Berdasarkan ketentuan hukum acara, jika unsur-unsur dakwaan tidak terbukti, maka seharusnya terdakwa dinyatakan bebas,” katanya.

Sementara itu, dukungan terhadap terdakwa datang dari sejumlah rekannya yang hadir di persidangan. Mereka menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kesalahan yang perlu menjadi pembelajaran, meskipun tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya memang kenakalan anak muda. Tapi, tetap harus dihukum. Itu kebiasaan buruk yang tentu menjadi pelajaran juga meski dia mengakui di bawah tekanan minuman saat itu. Sedih sebenarnya, ya semoga hakim bisa memberikan keadilan dengan sebaik-baiknya nanti," kata salah satu rekan Resbob, Nicholas, Senin 20 April 2026.

Sebelumnya, Resbob sendiri mengatakan telah siap dengan segala tuntutan dan putusan hukum yang akan diterimanya. Ia mengatakan ikhlas menjalani proses hukum, dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi dirinya yang mengakui telah berbuat kesalahan.

“Saya pasrah apapun yang akan dituntut dan diberikan kepada saya, ikhlas menerima semuanya, ini bagian dari penebusan dosa saya," katanya pada salah satu agenda persidangan, 8 April 2026 lalu.

Sidang putusan selanjutnya terhadap perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis 30 April 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....