Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- 20 Apr 2026 19:12 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan peningkatan status penanganan bencana menjadi Tanggap Darurat yang berlaku mulai 18 April hingga 1 Mei 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, langkah diambil menyusul masifnya dampak bencana yang melanda kurang lebih 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut dengan berbagai kualifikasi tingkatan kerusakan.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan kecepatan gerak dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar keluhan masyarakat dapat segera teratasi. " Guna mengatasi kebencanaan ini tentunya butuh sinergi dan kecepatan gerak dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar keluhan masyarakat dapat segera teratasi,"ujarnya, di Garut, Senin, 20 April 2026.
Ia menyampaikan, skema penanggulangan yang disusun harus mampu menjadi solusi alternatif yang konkret atas persoalan yang muncul di lapangan."Mengenai susunan skema penanggulangan harus mampu menjadi solusi alternatif yang konkret atas persoalan yang muncul di lapangan," katanya.
Ia berharap, seluruh jajarannya mampu memfungsikan dirinya masing-masing. Mampu bergerak, jangan saling menunggu, dan lakukan percepatan dalam komunikasi.
"Saya memohon rekan-rekan seluruhnya, tidak terkecuali, mampu memfungsikan dirinya masing-masing. Mampu bergerak, jangan saling menunggu, dan lakukan percepatan dalam komunikasi sehingga tidak ada stigma negatif atas persoalan yang kita hadapi hari ini," katanya.
Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen untuk memastikan seluruh sumber daya dikerahkan secara optimal guna memulihkan kondisi wilayah dan menjamin keselamatan serta kesejahteraan warga yang terdampak bencana." Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh sumber daya dikerahkan secara optimal guna memulihkan kondisi wilayah dan menjamin keselamatan warga terdampak,"ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....