Supir Ugal-Ugalan di Tol Padaleunyi, Perusahaan Travel Tegas Serahkan ke Polisi
- 20 Apr 2026 18:51 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Perusahaan travel PT Bhinneka Sangkuriang Transport yang menaungi Bhinneka Shuttle (Bhisa) mengambil langkah tegas terhadap salah satu pengemudinya yang viral di media sosial akibat berkendara secara ugal-ugalan di ruas Tol Padaleunyi. Pengemudi berinisial AK tersebut terekam mengemudikan kendaraan secara tidak wajar hingga nyaris memicu kecelakaan dengan pengguna jalan lain.
Video kejadian itu pun cepat menyebar di linimasa media sosial dan menuai reaksi dari publik. Human Resources Development PT Bhinneka Sangkuriang Transport, Anwar Kustiawan, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Peristiwa yang viral tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwajib. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib,” ujar Anwar di Bandung, Senin 20 April 2026.
Ia menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026. Perusahaan juga memastikan akan memberikan sanksi internal kepada pengemudi yang diketahui berinisial AK itu sesuai dengan aturan kemitraan yang berlaku.
“Terhadap mitra pengemudi kami, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perusahaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan kerja sama akan dihentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” katanya menambahkan.
Sementara itu, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi kepada AK berupa tilang dan denda sebesar Rp750 ribu. Pengemudi tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait larangan berkendara secara tidak wajar yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan.
Kepolisian mengimbau seluruh pengemudi, khususnya angkutan umum, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....