Warung Katapang Bandung diperiksa, Puluhan Botol Miras Diamankan
- 15 Apr 2026 21:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Personel Polsek Katapang Polresta Bandung melaksanakan kegiatan razia. Yaitu terhadap warung pinggir jalan.Tempat yang dirazia oleh petugas tersebut, diduga menjual minuman beralkohol (minol). Yaitu yang tanpa izin pada pertengahan April 2026 ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mrengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung. Dan ada temuan di lapangan.
"Dalam razia tersebut, petugas kepolisian menemukan puluhan botol minuman beralkohol. Yaitu dari berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi," ujar Kombes Pol. Hendra, Rabu 15 April 2026.
Selanjutnya, petugas membawa dan mengamankan seluruh barang bukti itu. Yaitu ke mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam menindak peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Dimana, kata ia, hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Dengan adanya razia tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera. Itu serta bisa menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Katapang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....