Pelaku Penculikan Dijerat Hukum, Polres Cimahi Pastikan Pendampingan Korban
- 15 Apr 2026 20:50 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi – Polres Cimahi memastikan proses hukum terhadap pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun pelaku masih di bawah umur.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menyampaikan, pelaku berinisial D (15) merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan saat ini masih berstatus pelajar tingkat SMP.
“Meski pelaku masih anak, proses hukum tetap dilakukan secara tegas dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu 15 April 2026.
Selama berada di rumah kos di kawasan Sekeloa, Kota Bandung, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak dua kali. Polisi menyebut, motif awal pertemuan bukan untuk tindak kejahatan.
“Awalnya hanya ingin bertemu dan berjalan-jalan. Namun karena keterbatasan biaya dan kondisi pelaku yang sedang sakit, keduanya kemudian menetap sementara di lokasi tersebut,” katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 454 ayat (1) huruf b KUHP terkait penculikan.
“Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 15 tahun penjara,” ucapnya.
Selain proses hukum, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk layanan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal mengingat adanya tindak kekerasan seksual yang dialami,” jelas Niko.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....