Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Resbob dan Kuasa Hukum Akan Sampaikan Pembelaan

  • 13 Apr 2026 15:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Streamer Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob akan menempuh upaya perlawanan hukum melalui pledoi (nota pembelaan) setelah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian kepada etnis Sunda. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 13 April 2026.

Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan. Fidelis menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan berat atau ringannya tuntutan pidana tapi ia menilai adanya sejumlah hal penting yang tidak dipertimbangkan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan.

“Menurut saya, soal berat tidaknya tidak perlu saya komentari. Tapi yang perlu kami komentari bahwa tuntutan itu tidak mengacu kepada fakta persidangan,” ujar Fidelis usai sidang.

Fidelis menjelaskan, terdapat dua fakta yang luput yaitu terdakwa disebut telah menghapus konten yang memuat ujaran kebencian sebelum adanya laporan polisi. Berdasarkan fakta di persidangan, konten tersebut dihapus pada 9 Desember, sementara laporan baru dibuat pada 11 Desember oleh aliansi Sunda Ngahiji dan Viking.

Selain itu, terdakwa juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. Fidelis menyebut, permintaan maaf tersebut bahkan telah diterima oleh pihak korban, meskipun proses hukum tetap berlanjut.

Lebih lanjut, Fidelis juga menyoroti tidak adanya uraian terkait unsur kekerasan terhadap orang maupun barang dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, unsur tersebut merupakan bagian penting dalam ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana ujaran kebencian.

“Tidak pernah dikonfirmasi apakah telah terjadi kekerasan terhadap orang dan barang,” ujar Fidelis.

Fidelis menegaskan, seluruh keberatan tersebut akan dipaparkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.

“Pasti akan kita sampaikan karena memang itu kewajiban kita menurut hukum,” kata Fidelis menambahkan..

Kendati akan menjalani nota pembelaan, Fidelis mengakui hal yang dilakukan kliennya merupakan sebuah kesalahan secara norma sosial. Namun, secara norma hukum hal tersebut masih harus dibuktikan,

“Tetapi secara norma hukum belum tentu. Disitulah proses hukum ini menguji kebersalahan terdakwa itu di mata hukum,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....