Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Resbob 2 Tahun 6 Bulan
- 13 Apr 2026 15:51 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang streamer, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap etnis Sunda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 13 April 2026.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tuntutan yang diajukan disebut sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
“Jadi gini tadi tuntutan itu kita [kenakan] Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya dua setengah tahun,” ujar JPU Sukanda menjelaskan, Senin 13 April 2026
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara masih diamankan untuk kepentingan proses hukum lanjutan. Sementara barang bukti yang tidak terkait dengan tindak pidana dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026. Menanggapi hal itu, Sukanda menyebut pihaknya akan menunggu isi pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum.
“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana,” katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial saat melakukan siaran langsung. Dalam siaran tersebut, terdakwa mengucapkan pernyataan yang kemudian tersebar luas dan memicu reaksi masyarakat, khususnya dari suku Sunda.
Jaksa menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada pekan depan sesuai hak waktu terdakwa untu menggunakan pembelaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....