Dorong Perda Berbasis HAM, KemenHAM Jabar Petakan Regulasi
- 10 Apr 2026 17:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menyelenggarakan rapat pemetaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan berbasis HAM, Kamis 9 April 2026, di Mercure Garut City Center.
Kegiatan ini melibatkan 65 peserta dari unsur pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat. Melalui forum ini, KemenHAM berupaya memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang disusun mampu mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga selain sah secara hukum, juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak fundamental masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, dalam arahannya menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan daerah dengan prinsip-prinsip HAM. Menurutnya, langkah tersebut dapat diwujudkan melalui pemetaan Raperda, identifikasi permasalahan, serta penyusunan desain harmonisasi antara pemerintah daerah dan Kementerian HAM.
“Produk hukum daerah harus mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia secara konkret, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Kegiatan ini dipandu oleh MC dari Koppeta HAM Jawa Barat, Ayla Nasiva, dan dimoderatori oleh Mochamad Fadhi dari peserta magang Kanwil KemenHAM Jawa Barat. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dan narasumber.
Narasumber pertama, Inna Junaenah, S.H., M.H., Ph.D., menyampaikan materi mengenai prinsip-prinsip HAM dan pengarusutamaannya dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen internasional melalui ratifikasi berbagai instrumen HAM, yang mengharuskan negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak warga negara.
Selain itu, ia menekankan adanya indikator dalam pemenuhan HAM, yaitu ketersediaan (availability), aksesibilitas (accessibility), penerimaan (acceptability), dan kualitas (quality). Dalam konteks penegakan hukum, menurutnya, perlu memperhatikan aspek substantif, prosedural, serta akses terhadap keadilan (access to justice).
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis karena paling dekat dengan masyarakat, sehingga implementasi HAM dapat dilakukan secara lebih efektif di tingkat lokal,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Adrian Padmadisastra, S.H., M.H., memaparkan terkait implementasi HAM dalam pembentukan produk hukum daerah oleh DPRD dan pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa integrasi nilai HAM dapat dilakukan sejak tahap penyusunan hingga pembahasan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, penerapan prinsip non-diskriminasi, perlindungan hak dasar, serta pemberian akses kepada kelompok rentan dan terpinggirkan dalam proses pembentukan regulasi.
“Pengarusutamaan HAM membutuhkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan sebagai langkah awal dalam implementasi nilai-nilai tersebut,” ujarnya.
Melalui diskusi yang berlangsung dua arah, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pengarusutamaan HAM dalam setiap produk hukum daerah.
Dari hasil kegiatan tersebut, disimpulkan bahwa integrasi nilai HAM dalam pembentukan Perda dapat dilakukan secara optimal melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian HAM, serta didukung komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia di Jawa Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....