Sidang Tertunda, Resbob: Saya Pasrah dan Ikhlas Terima Tuntutan Apapun Nanti

  • 08 Apr 2026 12:50 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Streamer Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, yang terlibat kasus ujaran kebencian kepada suku Sunda mengaku pasrah dan ikhlas terhadap tuntutan yang akan diterimanya. Sebelumnya, sidang tuntutan pada Resbob dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu 8 April 2026 namun harus tertunda hingga pekan Senin 13 April 2026.

“Saya tetap mengikuti jalannya persidangan dengan baik saja. Saya pasrah apapun yang akan dituntut dan diberikan kepada saya, ikhlas menerima semuanya,” ujarnya di PN Bandung, Rabu 8 April 2026.

Resbob juga menyampaikan permohonan maafnya kepada etnis Sunda terkait hal yang telah dilakukannya. Ia juga meminta untuk diterima menjadi bagian dari masyarakat Sunda dan mengatakan dirinya yang akan melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan (Unpas) setelah proses hukum selesai.

“Ini bagian dari penebusan dosa saya, artinya saya menyesal dan itikad baik untuk menjalani prosesi hukum sebaik mungkin. Terima kasih yang sudah mendukung dan mendoakan, Tolong terima saya menjadi bagian masyarakat Sunda karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya akan lanjut kuliah di Unpas dan akan saya buktikan, katanya.

Terkait alasan persidangan yang ditunda, Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kodir menyampaikan tuntutan belum siap untuk hari ini. Hal itu menyebabkan sidang putusan harus tertunda untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat tertunda pada Senin 6 April 2026 lalu.

“Semuanya sudah dengar, jadi tuntutan belum siap. Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, karenanya sidang ditunda lagi, dan dibuka lagi hari Senin tanggal 13 April 2026,” ujar Adeng di ruang persidangan, Rabu 8 April 2026.

Sementara itu, Fidelis Giawa berharap isi tuntunan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya proporsional. Fidelis mengatakan apa yang dilakukan Resbob secara norma sosial salah, namun dalam norma hukum hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan.

“Saya harap tuntutannya proposional, terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial bersalah, secara norma hukum harus diuji dengan mekanisme pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, dan pembuktian yang sedang berjalan, kita sedang menunggu bagaimana sikap Kejaksaan terhadap pemeriksaan ini,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....