Sidang Tuntutan pada Resbob Ditunda Lagi hingga Pekan Depan
- 08 Apr 2026 12:17 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Sidang tuntutan terhadap streamer Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, yang terlibat ujaran kebencian kepada suku Sunda kembali ditunda. Awalnya, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu 8 April 2026 pagi.
Resbob sendiri terlihat hadir dan telah berada di ruang sidang. Namun Hakim memutuskan sidang ditunda karena tuntutan belum siap.
“Semuanya sudah dengar, jadi tuntutan belum siap. Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, karenanya sidang ditunda lagi, dan dibuka lagi hari Senin tanggal 13 April 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, Rabu 8 April 2026.
Menanggapi penundaan sidang itu, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa mengatakan penundaan ini membuat pihaknya memiliki lebih banyak waktu untuk menelaah tuntutan. Penundaan ini terjadi kedua kalinya setelah pada Senin 6 April 2026 lalu sidang putusan juga ditunda.
“Kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli , maupun barang bukti lebih leluasa waktunya karena penundaan,” katanya, Rabu 8 April 2026.
Terkait penundaan yang sampai dua kali, Fidelis juga mengatakan pihaknya melihat itu sebagai hal prosedural. Prosedur yang dimaksud ialah prosedur internal Kejaksaan.
“Kalau saya lihat murni berdasarkan prosedur. Prosedur internal Kejaksaan karena perhatian publik itu harus mendapat disposisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya menambahkan.
Fidelis berharap isi tuntunan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya proporsional. Fidelis mengatakan apa yang dilakukan Resbob secara norma sosial salah, namun dalam norma hukum hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan.
Fidelis menilai secara hukum hal yang dilakukan Resbob belum cukup untuk dijatuhkan vonis. Karena, salah satu delik tentang kekerasan terhadap orang atau barang tidak pernah terungkap di persidangan.
“Saya harap tuntutannya proporsional, terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial bersalah, secara norma hukum harus diuji dengan mekanisme pemeriksaan terdakwa, alat bukti, dan pembuktian yang sedang berjalan, kita sedang menunggu bagaimana sikap Kejaksaan terhadap pemeriksaan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Resbob pribadi mengaku lapang dada dengan tuntutan apapun yang nantinya ia dapat dan berkomitmen akan mengikuti proses hukum dengan baik. Sidang kembali dijadwalkan pada Senin 13 April 2026 mendatang.
“Saya pasrah apapun yang akan dituntut dan diberikan kepada saya, ikhlas menerima semuanya. Saya bilang kemarin ini bagian dari penebusan dosa saya,” ujarnya ketika berjalan menuju mobil tahanan, Rabu 8 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....