Palsukan Pestisida, Tiga Orang Warga Garut Diamankan Polres Subang
- 07 Apr 2026 21:04 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Polres Subang, berhasil meringkus tiga orang warga Kabupaten Garut, karena kedapatan memalsukan pestisida jenis insektisida bermerek Puradan 3 Gr. Pestisida itu diedarkan atau di jual di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.
Pengungkapan kasus tindak pidana berupa memproduksi dan mengedarkan pestisida palsu tesebut, dikatakan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, bermula pada hari Senin 30 Maret 2026 di wilayah Pusakanagara Kabupaten Subang, berdasarkan laporan Polisi SPKT Polres Subang, yang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Subang pada 30 Maret 2026. Identitas pelapor berinisial DA (32), beralamat di Mayjen Sutoyo No. 29 Subang.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, setelah kasus ini dikembangkan Jajaran Satreskrim Polres Subang, yakni berinisial SB pekerjaan wiraswasta, alamat Cigedug Kabupaten Garut, kemudian inisial UK pekerjaan wiraswasta alamat Cisurupan Kabupaten Garut, keduanya berhasil diamankan di Kabupaten Subang, dan satu tersangka lainnya berinisial MN pekerjaan wiraswasta alamat Cigedug Kabupaten Garut, yang diamankan di Kabupaten Garut.
"Peran-peran dari ketiga tersangka, yaitu SB pembuat pestisida palsu di wilayah Kabupaten Garut, sekaligus turut mengedarkan di wilayah Kabupaten Subang. Tersangka UK berperan sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Subang, dan MN, pemilik tempat produksi pestiaida palsu di wilayah Kabupaten Garut," terang AKBP Dony.
Adapun modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka, kata Kapolres, yaitu memalsukan pestisida merek Puradan 3 Gr ukuran 2 kilo gram, kemudian mengedarkan dan menjualnya kepada konsumen, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Adapun kronologis pengungkapan, oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang, dilakukan pada hari Senin 30 Maret 2026 sekiranya pukul 09.20 WIB, di wilayah Pusakanagara Kabupaten Subang, berhasil mengamankan UK dan SB, yang kedapatan membawa 1.400 pis pestisida yang diduga palsu, dengan menggunakan 1 unit mobil pick up, merek daihatsu GrandMax warna Abu Metalix.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan produksi di wilayah Cigedug Kabupaten Garut, selanjutnya pada Selasa 31 Maret sekira pukul 01.45 WIB, Tim melakukan pengembangan di wilayah Cigedug Kabupaten Garut. Di wilayah tersebut, Tim melakukan penggeledahan di sebuah gudang, dan berhasil mengamankan seorang tersangka MN, dan menemukan barang bukti, berupa ratusan pestisida palsu siap edar, berikut peralatan produksi," terangnya.
Seluruh tersangka, dan barang bukti, kemudian di bawa dan diamakan, di Mapolres Subang, untuk proses penyidikan ebih lanjut. Adapun alat bukti dan barang bukti yang diamankan, dalam proses penyidikan oleh penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengujian laboratorium, serta meminta keterangan ahli.
"Ahli yang dimintai keterangan yaitu dari Kementerian Pertanian, terkait mutu produk, selanjutnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, terkait kualiti kontrol selaku produsen resmi. Barang bukti yang diamnankan 1.740 pis Puradan 3 Gr ukuran 2 kilo siap edar, 540 pis kantong plastik kemasan, 28 pis dus kemasan, satu unit mesin segel kemasan, satu set perlengkapan produksi, empat karung ayak, satu unit kendaraan pick up daihatsu GrandMax," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, dan pengembangan, para tersangka mengakui bahwa, kegiatan berlangsung sejak Januari 2026, produksi dilakukan di gudang mililk tersangka MN di Garut, hasil produksi di edar di wilayah Subang dan Indramayu. Prosduksi berdasarkan pesanan, kapasitas produksi mencapai 1000 hingga 1500 pis per produksi, dengan harga jual Rp 150 ribu perdus, di bawah harga pasaran, yang seharusnya kurang lebih Rp 350 ribu perdus.
"Adapun proses pestisida palsu jenis Puradan 3 Gr tersebut, terdiri dari bahan berupa pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna dan air di campur, kemudian dikemas menyerupai produk asli, menggunakan kemasan palsu, di segel dan didistribusikan," jelas dia.
Adapun pengembangan perkara ini, saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman, dan pengembangan kaitan asal kemasan yang dipergunakan para tersangka, dan peralatan produksi, serta jaringan distribusi, termasuk pembeli, kemungkinan ada keterlibatan pelaku-pelaku lain. Para tersangka di jerat dengan pasal 123 junto pasal. 77 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2019, dan atau pasal 62 ayat 1, junto pasal 80 hurup b dan f, Undang-undang nomor 8 tahun 1999. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polres Subang tidak memberikan ruang terhadap seluruh kejahatan. Penegakan akan kami laksanakan dengan segala tegas, terukur dan profesional. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada, dan segera melaporkan apabila menemukan kaitan tindakan kejahatan yang terjadi," tandas Kapolres.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....