Utang Piutang Rp.2 Miliar, Pengusaha LPG jadi Tersangka di Polda Jabar

  • 07 Apr 2026 15:38 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Seorang pengusaha LPG asal Bandung menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. RDH kini ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat, setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan RDH itu merupakan buntut dari utang piutang sebesar Rp. 2 miliar. Kasus itu dilaporkan oleh Regan Jayawisastra kuasa hukum dari Kurniawan ke Polda Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan RDH di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Rio disebut meminjam uang sebesar Rp 800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.

Ia juga menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi setelah tanah itu terjual, dengan estimasi waktu 1 hingga 2 bulan. Tiga hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2022, Korban mentransfer uang sebesar Rp 800 juta ke rekening tersangka. Namun, tak lama berselang, tersangka kembali meminta tambahan dana.

Pada 18 November 2022, ia menghubungi korban saat sedang bermain golf. Dalam percakapan tersebut, tersangka meminta tambahan pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar dengan alasan membutuhkan biaya tambahan untuk pengurusan tanah yang sama. Permintaan itu kembali dipenuhi pada 21 November 2022, korban mentransfer Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, total dana yang diberikan mencapai Rp 2 miliar.

“Namun hingga saat itu tidak pernah ada penjelasan rinci ataupun dokumen mengenai objek tanah yang dimaksud,” ujar Regan saat ditemui di Polda Jabar, Selasa 7 April 2026. Pada 30 November 2022, keduanya kembali bertemu di Pacific Place Jakarta. Dalam pertemuan itu, Rio memberikan cek senilai Rp 2 miliar bertanggal 19 Desember 2022.

Namun tersangka meminta agar cek tersebut tidak langsung dicairkan, dengan alasan dana di rekeningnya belum tersedia dan ia akan memberikan kabar pada 8 Desember 2022. Hingga 9 Juni 2025, menurut Regan, tidak ada pembayaran sama sekali maupun pemberitahuan dari tersangka kepada Kurniawan.

“Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi,” katanya. Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat.

Regan menegaskan langkah hukum ini ditempuh karena kliennya merasa dirugikan dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil. “Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....