Keluhan Masyarakat: Den Intel Kodam III/Siliwangi Ringkus Pengedar Obat Keras

  • 07 Apr 2026 14:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bandung dilakukan jajaran Kodam III/Siliwangi melalui Detasemen Intelijen. Hal itu, merespon keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat golongan tertentu (Type G), yang dapat berdampak negatif bagi penggunanya.

Tim Den Intel Kodam lll/Siliwangi langsung turun ke lapangan melakukan operasi penertiban di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi jalur distribusi, pada Senin malam 6 April 2026. Diantaranya penindakan dilakukan di kawasan sekitar RS Hasan Sadikin, yang diduga menjadi salah satu titik transaksi ilegal.

Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, yang didampingi Wakil Komandan Mayor Cke Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengamanan dan penertiban (Pam Tubuh) yang ditingkatkan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dalam kegiatan tersebut, Den Intel Dam berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ketujuh orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Den Intel Kodam III/Siliwangi, Jl Sumatra 37 Bandung, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua orang di antaranya merupakan terduga pengedar yang berasal dari Aceh, yakni Ulul (22) dan Muhammad Balia (27). Sementara lima orang lainnya diduga sebagai pengguna, masing-masing berinisial Billy, Agun(28) Muhammad Aksal(24) dan Rufaldo(26) Muhammad Hendri Permana,” kata Wadan Intel Kodam lll/Slw, Mayor Cke Eddy Sutrisno.

"Petugas menyita barang bukti obat keras antara lain, Azimer (900 butir), Double Y (786 butir), Tramadol (1.736 butir), Trihexyphenidyl (69 butir), dengan total 3.491 butir, yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, aktivitas penjualan dilakukan dengan cara mangkal di lokasi tertentu sekaligus melayani transaksi secara langsung maupun sistem cash on delivery (COD). Operasional penjualan berlangsung setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB, dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp. 2.500.000 per hari.

Mayor Cke Eddy Sutrisno menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal serupa di wilayah hukum Kodam III/Siliwangi," katanya.

Selanjutnya, dua orang terduga pengedar dan 5 orang pengguna beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kodam III/Siliwangi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," jelasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....