Kinerja Menteri PU Diuji Audit BPK, Ribuan Temuan Belum Terselesaikan
- 04 Apr 2026 09:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Kinerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) tidak cukup diukur dari proyek fisik, serapan anggaran, atau aktivitas lapangan semata. Ukuran paling objektif justru terletak pada tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menegaskan, LHP BPK merupakan cermin yang menunjukkan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menyebut, sejauh mana rekomendasi audit ditindaklanjuti menjadi indikator nyata apakah fungsi kepemimpinan berjalan efektif atau tidak.
Dalam kerangka hukum, kata dia, menteri memiliki tanggung jawab penuh sebagai pengguna anggaran dan pengendali sistem internal pemerintahan. Kewajiban tersebut mencakup tindak lanjut rekomendasi BPK yang secara tegas diatur dalam berbagai regulasi, termasuk batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari.
“Artinya, kegagalan dalam menindaklanjuti audit bukan persoalan teknis semata, tetapi mencerminkan kegagalan fungsi menteri dalam menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 77 persen rekomendasi BPK diklaim Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah ditindaklanjuti. Namun, kualitas penyelesaiannya masih menjadi sorotan karena ratusan di antaranya dinilai belum tuntas secara substantif.
Iskandar mengungkapkan, terdapat 789 rekomendasi yang tindak lanjutnya tidak sesuai dan 515 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali. Dengan demikian, total 1.305 rekomendasi bermasalah menjadi indikator penting dalam membaca kinerja pengelolaan keuangan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam standar audit, lanjut dia, tindak lanjut yang tidak sesuai menunjukkan pekerjaan yang belum selesai secara substansi. Sementara rekomendasi yang belum ditindaklanjuti mencerminkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum yang berlaku.
Nilai temuan yang mencapai Rp2,6 triliun memperlihatkan besarnya potensi kerugian negara yang belum terselesaikan. Kondisi ini, menurut Iskandar, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kualitas tata kelola secara menyeluruh.
Jika merujuk pada standar audit internasional ISSAI 3000, kondisi tersebut mengarah pada indikasi kegagalan sistem pengendalian internal. Temuan yang berulang, tindak lanjut tidak efektif, serta lemahnya fungsi pengawasan internal menjadi sinyal kuat adanya persoalan sistemik.
“Ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, tetapi sudah masuk pada kategori kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh,” katanya.
Dalam konteks ini, ribuan rekomendasi BPK disebut sebagai ujian nyata bagi kinerja menteri. Keberhasilan tidak diukur dari klaim progres, melainkan dari kemampuan menyelesaikan temuan secara tuntas dan mencegah pengulangan di masa mendatang.
Iskandar menilai, fakta bahwa lebih dari seribu rekomendasi belum terselesaikan menunjukkan ujian tersebut belum sepenuhnya terlewati. Tanpa penyelesaian yang substantif dan pemulihan kerugian yang jelas, capaian kinerja sulit dikategorikan berhasil.
Ia juga menyoroti lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang seharusnya menjadi sistem peringatan dini. Bahkan, kebutuhan pembentukan tim khusus dinilai menjadi indikasi bahwa mekanisme pengawasan internal belum berjalan optimal.
Selain itu, belum terlihat adanya pelimpahan signifikan terhadap temuan yang berindikasi pidana ke aparat penegak hukum. Hal ini memperkuat anggapan bahwa proses akuntabilitas belum berjalan secara menyeluruh.
Secara objektif, Iskandar menyimpulkan kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut audit belum dapat dikategorikan berhasil. Penilaian tersebut didasarkan pada data audit, kerangka hukum, serta standar internasional yang berlaku.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berdampak pada angka, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem pengawasan negara. Jika ribuan rekomendasi tidak diselesaikan dan triliunan rupiah belum dipulihkan tanpa konsekuensi hukum, maka efek jera terhadap pelanggaran menjadi lemah.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah melakukan perbaikan menyeluruh melalui penyelesaian rekomendasi secara substantif dan penguatan sistem pengawasan internal. Transparansi dalam pemulihan kerugian negara serta pelimpahan kasus ke penegak hukum juga dinilai menjadi langkah penting.
Di samping itu, upaya pencegahan pengulangan temuan harus dibangun melalui sistem yang lebih kuat dan terbuka. Publik, menurutnya, berhak mengetahui sejauh mana proses perbaikan benar-benar dijalankan.
Iskandar menegaskan, LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat ukur kinerja yang objektif dan berbasis metodologi internasional. Ketika cermin tersebut menunjukkan ribuan rekomendasi belum tuntas, maka hal itu menjadi sinyal bahwa ujian utama kinerja menteri belum sepenuhnya dilalui.
“Intinya, kinerja menteri bukan diukur dari proyek yang terlihat, tetapi dari seberapa jauh ia membersihkan penyimpangan dalam sistem yang dipimpinnya,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....