Hormati Proses Hukum, Pengacara Ono Sebut Ada Kejanggalan Penggeledahan oleh KPK
- 01 Apr 2026 20:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Sahali menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat tengah berlangsung. Penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara.
"Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti. Namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,"ucap Sahali yang juga kuasa hukum Ono Surono, Rabu 1 Maret 2026.
Dijelaskan, saat penggeledahan, Ono Surono sedang melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya. Dalam kasus tersebut, Ono Surono berstatus sebagai saksi.
Ia juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, KPK menyita laptop dan uang dari rumah Ono Surono di Kota Bandung. Pihaknya menemukan beberapa kejanggalan saat proses penggeledahan berlangsung.
Dijelaskannya, KPK menyita uang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah berproses. Pihaknya tegas Sahali keberatan dengan penyitaan uang yang merupakan tabungan arisan keluarga.
"Penyidik KPK menyita laptop dan uang keluarga berupa dana tabungan arisan yang disita dari istri Ono Surono. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara dan terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,"ungkapnya.
| Baca juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung |
Pihaknya juga lanjut Sahali, menemukan beberapa kejanggalan lainnya. Penyidik KPK meminta agar cctv di rumah Ono dimatikan.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar cctv di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?ujar dia.
Selain itu juga diungkapkannya, penyidik KPK tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP. Ia juga meminta, agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah,"ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono di Kota Bandung terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati Bekasi Ade Kuswara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” ujar Budi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....