LBH Bandung Kecam Teror yang Dialami Ketua Badko HMI Jawa Barat

  • 30 Mar 2026 19:30 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam keras dugaan teror yang dialami Ketua Badko HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati Barsasmy. Teror tersebut dialami oleh Siti setelah ia mengunggah konten pada Rabu 25 Maret 2026 terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Syaiful Ilham, menilai tindakan intimidasi tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, selain itu juga ia menyebut ancaman seperti itu menjadi indikasi kemunduran demokrasi akibat tindakan intimidatif yang tidak ditangani secara tegas.

“Ini menjadi ciri kemunduran demokrasi dan menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kebebasan berpendapat,” ujar Rafi saat dihubungi, Senin 30 Maret 2026.

LBH Bandung selanjutnya akan melakukan pemantauan terhadap para aktivis di Jawa Barat yang mengalami ancaman serupa. Ia menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memberikan pendampingan hukum guna melindungi hak asasi setiap warga negara.

“Advokasi terhadap kebebasan berekspresi akan terus kami lakukan, karena itu merupakan hak dasar yang wajib dihormati,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Siti Nurhayati Barsasmy mengungkapkan, teror bermula tak lama setelah ia mengunggah konten yang menyinggung dugaan aktor intelektual dalam kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus. Dalam pesan yang diterima Siti, pengirim bahkan menyinggung keberadaan anggota keluarganya dan mengancam keselamatan dirinya.

“Saya diminta untuk diam dan menghapus postingan, jika tidak, saya disebut akan bernasib seperti Andrie Yunus. Bahkan disebutkan juga posisi ibu saya oleh pengirim pesan” ujar Siti.

Ancaman juga datang melalui pesan di akun Instagram organisasi, serta melalui kolom komentar unggahan miliknya. Pesan-pesan tersebut berisi desakan serupa, disertai ancaman terhadap keberlangsungan organisasi.

Menindaklanjuti kejadian itu, aparat kepolisian dari Polres Garut sempat mendatangi kediaman Siti untuk memastikan kondisi dan keamanannya. Meski demikian, Siti mengaku belum membuat laporan resmi kepada pihak berwajib karena fokus mengawal kasus Andrie Yunus.

“Saya memilih fokus mengawal kasus ini terlebih dahulu. Saya khawatir proses pelaporan justru mengalihkan perhatian,” katanya.

Ke depan, Siti berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan hukum. Ia juga menyebut sejumlah pihak telah memberikan dukungan, termasuk dari Komisi III DPR RI.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....