Sidang Eksepsi Resbob, Hakim Minta JPU Siapkan Tanggapan Besok

  • 04 Mar 2026 14:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Sidang terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali bergulir. Agenda persidangan pada Rabu 4 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Bandung adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyoroti persoalan locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana yang dinilai tidak tepat sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Fidelis menjelaskan, unsur delik ujaran kebencian harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adanya perbuatan, kata-kata, gambar, foto, atau dokumen elektronik yang menimbulkan kebencian. Selain itu, menurutnya, akibat dari perbuatan yang ditransmisikan melalui media elektronik tersebut harus terbukti secara nyata menimbulkan kerusakan atau kekerasan terhadap barang maupun orang.

“Dalam uraian dakwaan, unsur tersebut tidak terpenuhi. Tidak disebutkan adanya kerusakan terhadap barang atau orang setelah peristiwa itu terjadi,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.

Fidelis juga menyampaikan, apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian materiil, pihaknya berharap dihadirkan ahli independen untuk menguji keterangan ahli yang diajukan penyidik, khususnya terkait aspek digital forensik.

Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta JPU segera menyiapkan jawaban. Majelis menetapkan sidang lanjutan digelar Kamis 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa.

“JPU harap siapkan jawaban, persidangan akan dilanjutkan besok,” ujar hakim.

Sementara itu, JPU Sukanda menyatakan siap memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum, termasuk terkait keberatan mengenai locus delicti. Ia juga menegaskan pihaknya memiliki bukti forensik digital yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....