Sidang Keberatan Resbob dalam Kasus Ujaran Kebencian Tertunda

  • 02 Mar 2026 12:52 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa seorang streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung ditunda. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum berhalangan hadir pada agenda persidangan yang dijadwalkan Senin 2 Maret 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, membenarkan penundaan tersebut. Agenda penyampaian eksepsi dijadwalkan kembali pada Rabu 4 Maret 2026.

“Ya, betul ditunda karena jaksa berhalangan hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi di Bandung, Senin 2 Maret 2026.

Sebelumnya, sidang perdana kasus tersebut telah berlangsung pada 23 Februari 2026. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Suku Sunda dan suporter Persib Bandung.

Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi yang memuat tiga poin utama. Salah satunya terkait kewenangan mengadili atau locus delicti, Fidelis mengatakan perkara tersebut seharusnya diperiksa di Surabaya, bukan Bandung, karena lokasi kejadian berada di Surabaya.

“Intinya perlawanan kami memuat tentang lokus delikti sebagai dasar kewenangan pengadilan yang berwenang mengadili perkara, yaitu di Surabaya,” kata Fidelis sebelumnya.

Ia juga menanggapi alasan jaksa yang menyebut PN Bandung berwenang karena banyaknya saksi yang dihadirkan. Menurutnya, dalam berkas dakwaan hanya tercantum tiga saksi, yakni satu saksi korban dan dua saksi fakta, yang disebut berdomisili di Surabaya.

Selain persoalan yurisdiksi, keberatan juga akan diajukan terkait kualitas penyusunan dakwaan, termasuk relevansi saksi yang dihadirkan. Poin lainnya menyangkut prinsip keadilan atau fairness dalam proses peradilan, yang menurut kuasa hukum perlu mempertimbangkan aspek psikologis terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....