Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Intimidasi Debt Collector ke 110
- 03 Mar 2026 15:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi atau upaya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau mata elang (matel) di jalan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung,, menegaskan, penarikan kendaraan akibat tunggakan cicilan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif apalagi disertai ancaman kekerasan. Ia menekankan jika memang ada tunggakan harus diselesaikan secara baik-baik.
“Kalau pun ada tunggakan, silakan kreditur menemui debiturnya dengan baik. Tidak boleh dengan cara menakut-nakuti, mengintimidasi, apalagi sampai ada penganiayaan atau perusakan,” ujar Anton, Selasa 3 Maret 2026.
Anton menjelaskan, kendaraan hanya dapat diserahkan apabila debitur secara sukarela memberikannya tanpa paksaan. Jika debitur menolak, maka penarikan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan.
Menurut Anton, praktik perampasan kendaraan di jalan telah beberapa kali terjadi di Kota Bandung dan menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, pihaknya memastikan akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, apabila menghadapi intimidasi di jalan, segera hubungi layanan 110. Petugas akan merapat ke tempat kejadian perkara untuk memberikan bantuan dan mengecek kebenaran laporan,” katanya.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk tindakan melawan hukum, termasuk praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....