Polisi Tindak Tegas Aksi Debt Collector di Pasteur, Tiga Orang Diamanakan
- 03 Mar 2026 14:55 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan kendaraan oleh debt collector di kawasan Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Tiga orang itu diantaranya berinisial RS, SE, dan AY.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu seorang pengemudi perempuan yang melintas di kawasan tersebut dipepet dua sepeda motor dan dipaksa berhenti.
“Korban kemudian didatangi debt collector dan dipaksa keluar dari mobil dengan alasan hendak mengecek kendaraan yang dianggap bermasalah,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa 3 Maret 2026.
Merasa ketakutan, korban segera menghubungi keluarganya dan melapor ke pihak kepolisian. Personel Polsek Cicendo yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Namun, para pelaku telah membubarkan diri sebelum petugas tiba.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Resmob Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga orang yang diduga hendak merampas kendaraan secara paksa di jalan.
“Untuk yang diamankan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Bandung,” tegas Anton.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara karena diduga melakukan tindakan melawan kemerdekaan orang lain melalui pemaksaan.
Anton menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi praktik perampasan kendaraan di jalan, meskipun kendaraan tersebut diduga memiliki tunggakan cicilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....