Resahkan Warga Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan
- 01 Mar 2026 18:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian dari Wilayah Hukum Tarogong Kidul Garut menertibkan aktivitas penjualan serta penyalaan petasan di wilayah setempat.Kapolsek Tarogong Kidul Garut, Agus Kustanto mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapat pengaduan masyarakat melalui layanan Whats Up "Taros Kapolres"yang langsung ditindak lanjuti dengan pengecekan ke lokasi.
"Kegiatan dilaksanakan di Jalan Mustofa Kamil, RT 03 RW 15, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,"katanya, di Garut, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia mengatakan, pengaduan masyarakat tersebut lengkapnya terkait adanya penjual petasan serta anak-anak dan pemuda yang menyalakan petasan atau kembang api pada malam hari, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga, khususnya di bulan suci Ramadan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi, mendatangi warga sekitar untuk menggali informasi, serta memberikan imbauan secara humanis kepada penjual petasan atas nama Ibu Rina agar tidak lagi menjual petasan,"ujarnya.
Selain itu, para pemuda dan anak-anak yang kedapatan menyalakan petasan juga diberikan pembinaan dan diminta untuk menghentikan aktivitas tersebut serta kembali ke rumah masing-masing."Kami juga memberikan pembinaan kepada anak anak dan pemuda yang dengan sengaja menyalakan petasan,"katanya.
Ia menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Ramadan.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif dan humanis,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, diperoleh data dan informasi terkait aktivitas penjualan dan penyalaan petasan, serta terciptanya situasi yang kembali aman dan kondusif di lingkungan tersebut."Kami ingin memastikan dibulan ramadan masyarakat bisa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya,"katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dan segera melaporkan apabila ditemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan yang tersedia."Jika ada hal hal yang bisa mengganggu ketertiban umum, masyarakat bisa melaporkan hal itu ke Whatsapp Taros Kapolres 081113404040, Hot Line 110 Bebas Pulsa atau bisa ke media sosial Polres Garut,"katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....