Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Modus Cangkang Tutut
- 24 Feb 2026 20:30 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyembunyian di dalam cangkang tutut (keong kecil). Seorang tersangka berinisial RPA (27) ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 2,8 gram.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 24 Februari 2026.

Tersangka diamankan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, setelah polisi mengendus praktik penempelan paket sabu yang disamarkan sebagai sampah.
“Barang haram yang sudah dikemas dimasukkan ke dalam cangkang tutut, kemudian ditempel di lokasi tertentu dengan penanda khusus agar dapat diambil pembeli. Secara kasat mata, benda itu terlihat seperti sampah,” ujar Niko.
Metode tersebut telah dijalankan tersangka sekitar tiga bulan. Dari aktivitas itu, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta dari setiap transaksi.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah cangkang tutut yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
“Dalam praktiknya, sabu terlebih dahulu dibungkus tisu, lalu dimasukkan ke dalam cangkang sebelum ditempatkan di titik yang telah disepakati,” katanya.
Atas perbuatannya, RPA dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang terus berkembang serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....