Terkait Dana Nasabah LKM, BPSK Menggugat Pemkab Cianjur

  • 11 Feb 2026 19:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur bakal menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Gugatan tersebut dilakukan lantaran BPSK menilai, Pemkab Cianjur tidak dapat menyelesaikan kisruh dugaan kredit macet sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah di PT LKM Akhlakul Karimah.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy menjelaskan, Pemkab Cianjur tetap pada pendiriannya tidak bertanggungjawab atas uang nasabah di PT LKM Akhlakul Karimah.

"Audensi di DPRD Cianjur bersama perwakilan Pemkab Cianjur dan PT LKM Akhlakul Karimah tidak membuahkan hasil. Mereka kekeuh (bersikeras) bahwa itu dibebankan dan  menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris, Pemkab termasuk bupati selaku pemilik tidak bisa berbuat banyak," kata Adang, Rabu 11 Februari 2026.


Baca juga:OTT Bea Cukai, IAW Pertanyakan Ini


Menurut Adang, Pemkab Cianjur selaku pemilik harus mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan hak-hak penyimpan (nasabah). Selain itu juga peminjam berupa restrukturisasi, penyuntikan modal baru atau pun memfasilitasi peleburan dengan lembaga lain.

Pemkab pun melalui Inspektorat atau aparat pengawas wajib melakukan investigasi penyebab gagal bayar. "Terutama jika ada unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan oleh pengurus LKM, ini harus ditelusuri tuntas jangan ada sesuatu," tegas dia.

Adang menyebut, BPSK Kabupaten Cianjur akan terlebih dahulu memberikan somasi, apabila Pemkab tetap tidak merespon maka akan mengambil langkah gugatan ke Pengadilan.

"Kalau somasi tidak direspon dengan baik, maka akan mengambil langkah dan upaya-upaya lain termasuk melakukan gugatan ke PN Cianjur," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....