OTT Bea Cukai, IAW Pertanyakan Ini
- 11 Feb 2026 14:27 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Klaim soal hanya satu perusahaan kargo menjadi sumber suap bagi 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bea dan Cukai memunculkan tanda tanya besar. Di tengah ekosistem impor bernilai triliunan rupiah, narasi tunggal tersebut terasa janggal secara logika bisnis maupun tata kelola.
Peristiwa yang terjadi pada awal Februari itu awalnya dipahami sebagai penindakan hukum biasa. Namun konstruksi kasus yang menyebut satu korporasi sebagai pemberi seluruh suap justru memantik keraguan baru.
Sorotan publik semakin menguat setelah Menteri Keuangan menyampaikan bahwa salah satu pejabat yang terjaring baru delapan hari dilantik. Fakta tersebut memperdalam kecurigaan bahwa persoalan yang muncul bukanlah praktik spontan yang lahir dalam waktu singkat.
Dalam durasi yang belum cukup untuk memahami kompleksitas jabatan, pejabat tersebut diduga telah terseret dalam skema yang mencakup safe house, aliran dana rutin, serta jejaring 12 ASN lintas eselon. Situasi itu meruntuhkan anggapan lama yang kerap menyederhanakan masalah sebagai tindakan individu menyimpang.
Sulit diterima nalar apabila pola penyimpangan yang terstruktur dapat dibangun hanya dalam hitungan hari. Lebih masuk akal jika yang terjadi adalah keberadaan sistem lama yang telah mapan dan siap mengakomodasi pihak baru.
"Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini adalah bukti bahwa korupsi di Bea Cukai sudah menjadi siklus regeneratif yang tidak peduli siapa yang duduk di kursi. Siapa pun yang masuk, akan bertemu dengan pola, jaringan, dan "aturan tak tertulis" yang telah mapan," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Februari 2026.
Iskandar menilai kejanggalan narasi satu perusahaan tidak bisa dilepaskan dari konteks ekosistem impor nasional yang sangat besar. Ribuan importir, perusahaan logistik, serta ratusan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) beroperasi dalam kompetisi ketat dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ia mempertanyakan kemungkinan bahwa celah bernilai miliaran rupiah per bulan hanya dimanfaatkan oleh satu entitas. Secara matematis dan praktik global, skema yang bertahan lama hampir selalu melibatkan lebih dari satu pemain.
"Namun, narasi resmi dari OTT malah menyatakan bahwa satu perusahaan kargo yang menjadi sumber seluruh suap bagi 12 ASN dari berbagai eselon itu. Atau mungkin hendak menyebut ASN itu baru di suap oleh satu korporasi yang lain masih hendak dibuktikan," ujar Iskandar.
Menurutnya, dalam praktik kepabeanan internasional, pola korupsi yang berumur panjang cenderung menyebar ketika menemukan sistem pengawasan lemah. Celah yang menguntungkan jarang dibiarkan eksklusif oleh satu pihak saja.
"Logika sederhananya, jika Anda petugas nakal dengan "kunci" untuk meloloskan barang, apakah Anda akan menjual kunci itu hanya kepada satu orang, atau kepada siapa pun yang mau membayar? Nalar kejahatan sekalipun mendorong efisiensi dan ekspansi, bukan monopoli sembunyi-sembunyi!" tegasnya.
Baca juga:Judol dan Pinjol, Picu Kenaikan Angka Perceraian
| Baca juga: IAW Soroti Logika Pembuktian Kasus Bea Cukai |
Komposisi pihak yang diamankan juga menunjukkan ketimpangan mencolok antara 12 ASN dari direktur hingga kepala seksi dengan satu perusahaan swasta. Struktur tersebut dinilai lebih menyerupai rantai komando informal daripada sekadar kebetulan individual.
"Penemuan "safe house" atau rumah penyimpanan khusus uang tunai dan emas adalah petunjuk penting. Ini bukan ciri transaksi dadakan, melainkan sistem perbendaharaan. Ia menunjukkan skema yang terorganisir dengan pola arus kas teratur, layaknya sebuah bisnis. Pertanyaannya, apakah bisnis semacam ini bisa bertahan hanya dengan satu "klien"?" ucap Iskandar.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan catatan panjang audit negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari dua dekade berulang kali menyoroti kelemahan serupa dalam sistem kepabeanan.
Pada 2005, BPK mencatat pengawasan pasca impor belum efektif dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Laporan 2010 kembali menemukan lemahnya integrasi data antara kepabeanan, perpajakan, serta perizinan yang membuka ruang penyimpangan.
Temuan pada 2015 menunjukkan pemeriksaan fisik barang tidak konsisten dan sangat bergantung pada diskresi. Hingga dekade 2020-an, substansi laporan tetap mengarah pada kelemahan struktural serta rekomendasi yang belum sepenuhnya dituntaskan.
"Ini bukan tentang menemukan satu atau dua 'apel busuk'. Ini tentang mengamati kebun apel di mana tanahnya asam, pagarnya bolong, dan penjaganya lengah, itu sebuah lingkungan yang hampir pasti akan terus menghasilkan buah busuk. BPK tidak pernah menyebut 'oknum'. Justru BPK selalu menyebut 'sistem'!" tegasnya.
Iskandar melihat adanya lingkaran persoalan yang berulang ketika temuan audit tidak diikuti pembenahan menyeluruh. OTT menjadi bukti bahwa celah yang dipetakan dalam laporan resmi benar-benar dimanfaatkan.
"Dalam hukum administrasi negara, ini bisa disebut pembiaran (omission). Ketika sebuah institusi tahu kelemahannya lewat LHP BPK, punya kewenangan dan sumber daya untuk memperbaiki, tapi pola kerusakan yang sama terulang lintas kepemimpinan, maka hal itu bukan kelalaian biasa! Itu kegagalan kelembagaan yang struktural," bebernya.
Ia mengingatkan agar momentum ini tidak berhenti pada sensasi penindakan hukum. Publik perlu mendorong pertanggungjawaban kelembagaan secara menyeluruh.
Pertama, transparansi dan tindak lanjut LHP BPK melalui publikasi rencana aksi konkret, alokasi anggaran, serta jadwal perbaikan komprehensif atas temuan sepuluh tahun terakhir. Respons tidak boleh berhenti pada jawaban administratif tanpa perubahan nyata di lapangan.
Kedua, audit forensik yang ekspansif dengan pelacakan aliran dana seluruh tersangka oleh KPK dan BPKP. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah sumber suap benar-benar tunggal atau justru membuka jejaring lebih luas.
Ketiga, revolusi sistem melalui integrasi total data kepabeanan dengan perpajakan, logistik, serta perizinan. Pengawasan harus bergeser dari dominasi diskresi individu menuju manajemen risiko berbasis data dan algoritma dengan audit pasca-impor acak serta ekstensif.
OTT terbaru ini dinilai bukan penutup kisah panjang persoalan tata kelola. Negara tidak boleh merasa cukup hanya karena pelaku ditangkap sementara akar kelemahan tetap dibiarkan.
"Saatnya kita tidak lagi hanya menuntut pertanggungjawaban orang per orang. Saatnya kita meminta pertanggungjawaban atas sistem yang, lagi dan lagi, membiarkan mereka menjadi pengkhianat. Sistem yang bahkan mampu mengubah seorang pejabat yang baru delapan hari dilantik menjadi tersangka," pungkas Iskandar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....