Judol dan Pinjol, Picu Kenaikan Angka Perceraian
- 11 Feb 2026 14:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Maraknya kasus perceraian yang dipicu judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan serius di tengah perkembangan teknologi digital. Fenomena ini dinilai sebagai dampak kemudahan akses aplikasi yang membuat praktik judi dan utang dapat dilakukan hanya melalui telepon genggam.
Pengamat masalah sosial Asep Tamam mengatakan, kemajuan teknologi membuat aktivitas judi tidak lagi dilakukan secara konvensional. “Sekarang orang tidak perlu datang ke tempat tertentu atau bertemu langsung, cukup lewat aplikasi di tangan, semua bisa dilakukan,” ujarnya saat wawancara di PRO1 RRI Bandung, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurutnya, judi dan kebiasaan berutang sejatinya bukan fenomena baru dalam kehidupan manusia. Namun, karakter negatif seperti keinginan untuk cepat kaya atau menambah kekayaan menjadi faktor utama yang mendorong seseorang terjerumus dalam judol dan pinjol.
Asep menegaskan, praktik ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. “Judol dan pinjol ini saya kira tidak hanya dilakukan oleh kalangan miskin saja, tetapi juga oleh orang yang sudah kaya yang ingin hartanya bertambah, tanpa berpikir panjang bahwa judi itu tidak pernah kenyang dan tidak pernah benar-benar menguntungkan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus perceraian, pinjaman online sering kali dilakukan oleh salah satu pasangan tanpa sepengetahuan pasangannya. Kondisi ini baru terungkap ketika uang habis atau utang menumpuk, sehingga memicu pertengkaran berulang dalam rumah tangga.
Baca juga:Pemkot Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
“Adiksi dari judol ini sangat kuat. Setelah dimarahi atau bertengkar pun, daya tariknya tetap besar sehingga sulit dihentikan,” ujar Asep. Ia menyebut, konflik yang terus terjadi akibat masalah keuangan dan kebohongan akhirnya mendorong pasangan memilih jalan perceraian.
Lebih lanjut, Asep berharap pemerintah memiliki komitmen yang kuat dan terkoordinasi dalam memberantas praktik judi online dan pinjaman online ilegal. “Kalau pemerintah, legislatif, dan kepolisian terkoordinasi dengan baik, saya kira Indonesia tidak akan sulit memberantas hal ini sejak dari akarnya,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi literasi digital dan penguatan nilai keluarga agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming kekayaan instan. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh agar dampak sosial seperti perceraian dapat ditekan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....