MUI Cianjur Soroti Peredaran Obat Terlarang Psikotropika

  • 07 Feb 2026 19:45 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur - Maraknya peredaran obat-obatan terlarang, khususnya jenis Tramadol dan Hexymer, mendapat sorotan serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Fenomena tersebut dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi merusak generasi muda dan melanggar ketentuan hukum serta nilai keagamaan.

Sorotan itu mencuat setelah Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Cianjur menemukan sejumlah kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Total terdapat 21 titik kios yang terindikasi melakukan praktik penjualan obat psikotropika secara bebas.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cianjur, H. Saepul Ulum, menegaskan bahwa peredaran obat-obatan tersebut jelas dilarang baik dari sisi hukum maupun kesehatan. Namun pada kenyataannya, kios-kios penjual obat terlarang justru diduga semakin bermunculan di tengah masyarakat.

Menurut Ulum, kondisi tersebut sangat disayangkan karena menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan syariat agama.

“Tiba-tiba hari ini di kios-kios diedarkan. Tentunya MUI Cianjur sangat menyayangkan adanya kegiatan bisnis yang jelas-jelas melanggar syariat agama,” kata Saepul Ulum, Sabtu 7 Februari 2026.Ia menambahkan bahwa dampak sosial dari peredaran obat-obatan tersebut sangat berbahaya.

MUI Cianjur pun mengimbau para pelaku usaha agar tidak terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang. Ulum meminta para pengusaha untuk beralih pada usaha yang halal dan sesuai dengan ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan.

“MUI mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, agar mencari rezeki yang halal dan tidak merugikan orang lain,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keberkahan usaha harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Ramp Check, KBO : Jelang Kesiapan Operasi Ketupat

Selain itu, MUI Cianjur mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Langkah penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami meminta kepolisian segera bertindak, dan Pemkab Cianjur juga turun tangan terutama dari sisi perizinan kios-kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang,” pungkas Ulum. Ia berharap sinergi semua pihak dapat menghentikan peredaran psikotropika di Cianjur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....