Dana Desa Dipakai Bayar Utang, Kades Jadi Tersangka
- 05 Feb 2026 20:38 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, dan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada tahun 2024 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Subang AKBP Sony Eki Wicaksono menjelaskan, penyidik Polres Subang melakukan pengumpulan bahan keterangan serta koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang. Langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran desa.
“Hasil audit menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif,” ujar AKBP Sony Eki Wicaksono kepada wartawan di Subang, Kamis 5 Februari 2026. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp294.500.000.
Ia merinci, kegiatan yang tidak direalisasikan meliputi rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84.500.000 dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat. Selain itu, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000 serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200.000.000 dari BKK-BKUD Tahun 2023 juga tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Pengamat Hukum Dorong Nonaktif Pejabat Tersangka
Sesuai mekanisme yang berlaku, lanjut Kapolres, tersangka sempat diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, dana tidak dikembalikan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam kasus ini kami menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka,” terangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, serta uang tunai Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II pun telah dilaksanakan pada Selasa 3 Februari 2026.
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di wilayah hukum Polres Subang,” tegasnya. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang berharap tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....