OC Kaligis Soroti Pembuktian Jaksa Terkait Akuisisi DycodeX

  • 30 Jan 2026 12:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID,Bandung - Tim penasihat hukum Andri Yadi menyampaikan klarifikasi terkait posisi hukum kliennya dalam perkara pidana yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dikaitkan dengan transaksi akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN/eFishery), serta dakwaan lanjutan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Andri Yadi, O.C. Kaligis, menyampaikan bahwa perkara dengan Nomor 1137/Pid.B/2025/PN.Bdg tersebut telah memasuki tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, menurutnya, pembuktian yang diajukan jaksa sejauh ini masih bertumpu pada laporan audit eksternal, sementara kehadiran saksi fakta yang mengalami langsung peristiwa yang didakwakan belum terlihat secara memadai di persidangan.

Kaligis menilai hal tersebut menjadi krusial, mengingat dakwaan terhadap Andri Yadi mencakup dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang, yang mensyaratkan pembuktian konkret mengenai asal-usul dana serta peran terdakwa dalam aliran dana tersebut.

Baca juga:IAW Soroti Ujian Negara Tegakkan Hukum Pajak Nasional

“Karena dia (Andri) punya dakwaan Pasal 374 dengan money laundry. Mesti dibuktikan bahwa uang itu haram. Kemudian dibagi-bagi kepada siapa,” ujar Kaligis saat ditemui sebelum persidangan di PN Bandung, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia juga menegaskan kehadirannya dalam agenda pemeriksaan saksi bertujuan untuk menguji sejauh mana saksi yang dihadirkan JPU memiliki pengetahuan langsung atas data dan proses yang dijadikan dasar dakwaan, khususnya yang berkaitan dengan data keuangan dan transaksi yang dipersoalkan.

“Nah, kenapa saya muncul hari ini, karena saya ingin tahu saksinya itu yang mencatat katakanlah data keuangan, datanya dari mana? Dari auditor Singapura?” kata Kaligis.

Dalam kesempatan tersebut, Kaligis turut menyoroti penggunaan laporan audit eksternal yang dilakukan oleh FTI Consulting (Singapore), yang menurutnya kerap dijadikan rujukan utama dalam persidangan. Tim penasihat hukum mempertanyakan kedudukan dan relevansi audit tersebut dalam sistem pembuktian hukum di Indonesia, termasuk soal legal standing auditor asing.

“Kalau setiap waktu bisa dipakai auditor luar, padahal kan ada ketentuan kan mengenai auditor independent ya. Mesti terdaftar di Indonesia. Kemudian dia punya legal standing untuk melakukan audit itu diakui oleh negara,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa nama Andri Yadi tidak tercantum dalam laporan audit yang kerap dirujuk jaksa. Hal ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi keterangan saksi yang tidak secara langsung mengaitkan peran Andri dalam transaksi yang didakwakan.

“Kalau namanya enggak muncul, bagaimana saksi dimunculkan untuk kepentingan dia kan?” kata Kaligis.

Kaligis juga memandang penetapan Andri Yadi sebagai tersangka lebih mencerminkan kebutuhan penyidikan dibandingkan pembuktian peran pidana yang konkret, serta mempertanyakan dasar penahanan kliennya dalam perkara tersebut.

“Saya kira ga ada dasar hukum. Iya untuk penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa posisi Andri Yadi setelah transaksi akuisisi DycodeX berada pada fungsi riset dan pengembangan teknologi, bukan pada pengambilan keputusan keuangan maupun tata kelola korporasi PT MTN/eFishery. Hal ini juga ditegaskan Andri Yadi dalam keterangan tertulisnya.

“Jabatan dan kewenangan saya setelah transaksi akuisisi DycodeX dan bergabung dengan PT MTN berada pada fungsi R&D teknologi dan product development,” kata Andri Yadi.

Sementara itu, Kaligis menegaskan bahwa fokus pembelaan ke depan adalah membuktikan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, serta menempatkan perkara ini secara proporsional sebagai sengketa korporasi yang tidak semestinya ditarik ke ranah pidana.

“Kami meminta publik dan media untuk menghormati proses persidangan dan melihat kasus ini secara proporsional sebagai sengketa korporasi, bukan tindak pidana,” ujar Kaligis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....