IAW Soroti Ujian Negara Tegakkan Hukum Pajak Nasional
- 29 Jan 2026 12:16 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Direktur di Direktorat Jenderal Pajak pada akhir Januari lalu kembali membuka diskusi lama tentang keberanian negara menghadapi pelanggaran hukum perpajakan kelas kakap. Isu tersebut menguat setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menangani dugaan persoalan pajak yang melibatkan perusahaan besar di sektor tembakau.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut, dua peristiwa yang muncul dalam rentang waktu berdekatan tersebut tidak berdiri sendiri. Keduanya adalah potret kesinambungan persoalan lama yang belum tuntas, yakni keraguan negara menegakkan hukum pajak terhadap pelaku bermodal besar.
"Kita pernah gagal pada kasus BLBI dengan pola “rekonsiliasi” yang kontroversial. Kini, di hadapan kasus pajak yang melibatkan institusi fiskus dan konglomerat, mampukah negara belajar dari pengalaman pahit itu, atau akan mengulangi kompromi yang sama?" kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2026.
Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap pejabat Ditjen Pajak bersama pengurus PT Wanatiara Persada tidak dapat dipandang sebagai peristiwa rutin. Langkah tersebut, menurutnya, adalah penanda terbukanya relasi bermasalah antara otoritas pajak dan wajib pajak besar yang selama ini tertutup rapat.
Praktik suap dalam perkara pajak, lanjutnya, merupakan bentuk korupsi paling telanjang karena menyangkut transaksi langsung untuk mengubah kewajiban fiskal. Fakta ini sekaligus menunjukkan adanya kerentanan serius di dalam tubuh lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara.
Ia mengingatkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan LHP) kerap menyoroti lemahnya pengawasan internal, konflik kepentingan, serta celah regulasi di sektor perpajakan, namun temuan tersebut sering berhenti pada rekomendasi administratif.
"Panggilan KPK kali ini adalah eskalasi langka. Ia mengonfirmasi bahwa kelemahan itu bukan hanya berpotensi, tapi telah menjadi jalan bagi tindak pidana. Ini adalah ujian integritas bagi institusi perpajakan kita: seberani apa mereka membersihkan rumah sendiri?" bebernya.
Di sisi lain, perkara dugaan pelanggaran pajak Djarum di Kejaksaan Agung dinilai Iskandar menggantung tanpa kepastian seperti pedang Damocles. Situasi ini, menurutnya, mengulang pola lama yang kerap terjadi, yakni munculnya laporan dugaan pelanggaran besar, dilanjutkan analisis mendalam oleh otoritas, kemudian diikuti keheningan berkepanjangan yang sering berujung pada penyelesaian non-litigasi tanpa transparansi. Pola tersebut mengingatkan publik pada tragedi BLBI yang meninggalkan luka kepercayaan mendalam.
Ia mengingatkan bahwa dalam kasus BLBI, negara memilih jalur rekonsiliasi dan penyelesaian di luar pengadilan dengan para konglomerat pengutang. Dampaknya, puluhan triliun rupiah uang publik direduksi menjadi kesepakatan yang lebih sarat kepentingan politik dibandingkan rasa keadilan. Proses pidana mandek, kepercayaan publik runtuh, dan pesan berbahaya pun terbentuk bahwa hukum dapat ditundukkan oleh kekuatan ekonomi serta jejaring kekuasaan.
"Kasus Djarum, dalam konteks ini, adalah ujian ulang. Apakah negara akan mengulangi pola kompromi ala BLBI, yang mungkin pragmatis secara administratif tetapi mematikan rasa keadilan, atau akan membuktikan bahwa pelajaran telah dicerna? Artinya, menempuh proses pidana yang transparan, tanpa takut pada besarnya nama dan jaring pengaruhnya," jelas Iskandar.
Iskandar menekankan bahwa pembelaan terhadap kompromi administratif dalam penanganan perkara pajak kerap berdiri di atas dua argumen utama. Pertama, keinginan mempercepat pemulihan penerimaan negara melalui Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, kekhawatiran bahwa penegakan hukum pidana yang keras akan mengganggu iklim investasi. Ia mengajak publik menguji dalih tersebut dengan praktik negara maju serta temuan BPK.
Ia mencontohkan Amerika Serikat, di mana Internal Revenue Service (IRS) memiliki divisi kriminal yang disegani. Prinsip penegakan di negara tersebut jelas, pembayaran kekurangan pajak tidak menghapus sanksi pidana. Penerimaan negara dan penindakan hukum berjalan beriringan tanpa saling meniadakan. Dalam konteks ini, Pasal 44B UU KUP justru dinilai menciptakan moral hazard karena mengaburkan batas antara kewajiban fiskal dan pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, di negara seperti Inggris dan Australia, penindakan terhadap korporasi besar dilakukan tanpa keraguan. Iskandar menilai ketegasan hukum justru menjadi fondasi iklim investasi yang sehat karena menciptakan kepastian serta kesetaraan perlakuan. Sebaliknya, kompromi diskriminatif dianggap merusak dunia usaha karena menormalisasi praktik lobi dan negosiasi tertutup.
"Temuan BPK berulang kali menunjukkan kerugian potensial dari skema transfer pricing, fasilitas pajak yang tidak tepat sasaran, dan lemahnya penegakan. Data BPK ini seharusnya menjadi bahan bakar utama bagi Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyidikan pro-aktif, bukan sekadar menunggu laporan," tegasnya.
Atas dasar itu, Iskandar menilai pemanggilan KPK dan penanganan kasus Djarum harus dijadikan momentum perubahan arah kebijakan hukum pajak. Ia menegaskan negara tidak boleh kembali menempuh jalan yang sama seperti dalam kasus BLBI.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemisahan tegas antara sengketa administratif dan tindak pidana. Kasus suap pajak merupakan kejahatan murni yang tidak boleh disamarkan sebagai persoalan administratif. Demikian pula, jika ditemukan indikasi pidana dalam kasus Djarum, seperti penggelapan atau pemalsuan dokumen secara sistematis, maka proses hukum harus menjerat individu pengambil keputusan, bukan berhenti pada korporasi atau pembayaran denda.
Langkah kedua, lanjut Iskandar, adalah memanfaatkan temuan BPK sebagai dasar awal penyidikan. LHP BPK dinilainya sebagai peta strategis bagi aparat penegak hukum, sehingga setiap indikasi kerugian negara yang signifikan seharusnya otomatis memicu koordinasi lintas lembaga.
Ia juga mendorong revisi Pasal 44B UU KUP agar tidak lagi menjadi jalan pintas bebas pidana bagi pelaku kejahatan pajak bermodal besar. Pembayaran kewajiban fiskal tetap harus dilakukan, tetapi proses pidana atas praktik penipuan wajib terus berjalan.
Selain itu, transparansi dan komunikasi publik disebutnya sebagai kebutuhan mendesak. Menurut Iskandar, publik telah lelah menghadapi keheningan panjang dalam penanganan perkara besar. Proses hukum yang terbuka, meskipun kompleks, dinilai mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Kasus BLBI adalah luka sejarah yang mengajarkan bahwa kompromi dengan pelaku besar hanya menghasilkan kemenangan semu bagi negara. Kini, di medan perpajakan, itu sumber penerimaan utama negara, kita berdiri di persimpangan yang sama," tuturnya.
Ia menegaskan, pemanggilan KPK dan perkara Djarum di Kejaksaan Agung merupakan dua ujian sekaligus, yakni membersihkan institusi perpajakan dari dalam serta menegakkan hukum terhadap kekuatan ekonomi raksasa. Jika negara mampu melewati kedua ujian tersebut dengan proses yang tegas, adil, dan terbuka, maka preseden baru penegakan kedaulatan hukum dapat tercipta.
"Namun, jika akhirnya kita kembali pada pola “rekonsiliasi” tertutup dan penghentian perkara, maka semua pidato tentang pemberantasan korupsi dan reformasi perpajakan adalah hipokrisi belaka. Publik akan menyimpulkan, bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan pada akhirnya, yang terus menerus dikompromikan bukan hanya angka penerimaan negara, melainkan martabat bangsa itu sendiri," pungkas Iskandar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....