Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kepemilikan Elang Dilindungi

  • 29 Jan 2026 19:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, berupa kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi jenis burung elang di Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pemeliharaan satwa liar dilindungi oleh seorang warga. Menindaklanjuti laporan itu, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan pendalaman di Blok Widara RT 006 RW 002 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Rabu 21 Januari 2026,sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam proses penyelidikan petugas menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan burung predator jenis elang yang termasuk satwa dilindungi undang-undang.

“Setelah memastikan temuan tersebut, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta Organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan penegakan hukum secara terpadu,” ujar Kombes Hendra, Kamis 29 Januari 2026.

Dari hasil penindakan di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A. yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup dari berbagai jenis satwa dilindungi, berikut kandang besi dan perlengkapan pemeliharaan.

Baca juga:Polisi Tangkap Dua Begal, Satu Beraksi Berulang Kali

“Seluruh burung elang yang diamankan masih dalam keadaan hidup dan saat ini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kombes Hendra.

Berdasarkan hasil identifikasi awal yang dilakukan oleh petugas BBKSDA Jawa Barat, seluruh burung elang tersebut dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi. Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan M.A. ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merusak kelestarian sumber daya alam. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa dilindungi serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran serupa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....