Polisi Tetapkan Konten Kreator Tasikmalaya Tersangka Eksploitasi Anak

  • 28 Jan 2026 19:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan SL, konten kreator Kota Tasikmalaya sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak. Penetapan status tersangka, oleh kepolisian ditetapkan, setelah Satreskrim melakukan gelar perkara, Selasa 27 Januari 2026.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, sementara SL dijerat satu pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi.“Sudah gelar perkara dan memenuhi syarat penetapan tersangka, dan kami tahan,” katanya Rabu, 28 Januari 2026.

Kepolisian lanjut Herman, segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 

Sementara itu, Kuasa hukum SL, Agung Firdaus, mengakui, kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan kemudian kembali diperiksa sebagai tersangka setelah gelar perkara. 

Baca juga:Farhan, Patuh Hukum Siap Dipanggil Kejari jika Dibutuhkan

Pihaknya kata Agung saat ini, menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.“Kami menunggu perintah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, publik Kota Tasikmalaya dihebohkan oleh konten “pacar bayaran” yang melibatkan pelajar yang dibuat oleh seorang konten kreator lokal. Konten tersebut menuai kecaman warganet, meski pembuat konten telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf di media sosialnya.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota beberapa waktu lalu oleh sejumlah korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....