Polisi Ungkap Ratusan Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

  • 20 Jan 2026 21:17 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

"Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MY (29) asal kabupaten Bireun, Aceh dan MR (27) warga Kabupaten Bandung, Jabar,"kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Usep Sudirman, di Garut, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menyampaikan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam.

Baca juga:Ancam Korban Dengan Airsoft-Gun, Predator Anak Dituntut Penjara

"Juga ada uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua buah kotak plastik, dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp,"katanya.

Ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang,”katanya.

"Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"tuturnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....