Selebgram Ditangkap Polres Cimahi, Diduga Edarkan Ketamin Cair dalam Cartridge
- 11 Jun 2026 18:34 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Seorang selebgram asal Bandung berinisial GA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam peredaran cairan ketamin yang dikemas dalam bentuk cartridge atau dikenal di kalangan tertentu sebagai “pod getar”.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena disebut sebagai temuan pertama peredaran ketamin cair dalam kemasan tersebut yang berhasil diungkap di Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan seorang kurir berinisial AM pada Rabu, 3 Juni 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menangkap GA sehari setelahnya dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sekitar 15 mililiter cairan ketamin serta lima cartridge yang siap diedarkan. Temuan itu menguatkan dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dengan sumber pasokan yang berasal dari luar daerah.
"Tersangka GA diduga memiliki jaringan pemasok dari Jakarta, dan saat ini tim penyidik masih terus melacak jejak asal barang serta pemasok utamanya," kata Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu 10 Juni 2026.
Polisi menduga peredaran narkotika tersebut tidak dilakukan secara mandiri. Untuk memperluas penyelidikan, petugas juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok maupun distribusi barang tersebut.
"Tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujar Zulkarnaen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GA diduga telah melakukan transaksi penjualan sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2026. Barang tersebut diperoleh dari pemasok di Jakarta dengan harga sekitar Rp4 juta per cartridge dan dijual kembali dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per cartridge.
Dari setiap transaksi, tersangka diduga memperoleh keuntungan berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Selain berperan sebagai pengedar, penyidik juga menemukan indikasi bahwa GA turut mengonsumsi zat terlarang tersebut.
“Wilayah edarannya tidak terbatas di Cimahi saja, melainkan meluas ke sejumlah daerah di Bandung Raya,” ucapnya.
Status GA sebagai figur publik dengan jumlah pengikut yang besar di media sosial menjadi salah satu perhatian penyidik dalam kasus ini. Polisi menduga jaringan pertemanan dan lingkaran sosial yang dimiliki tersangka berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur pemasaran narkotika secara tertutup.
“Karena memiliki basis pengikut yang besar, lingkaran pergaulannya pun cukup luas. Diduga zat ini ditawarkan kepada rekan-rekan di lingkaran sosialnya dan ini menjadi kasus pertama jenisnya yang berhasil diungkap di Jawa Barat,” tegasnya.
Polres Cimahi saat ini masih menahan GA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran ketamin cair yang diduga memiliki cakupan lebih luas di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....