Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan Cegah Perbuatan Maksiat

  • 16 Des 2025 08:25 WIB
  •  Bandung

KBRN,Garut : Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan, pihaknya turut serta dalam hal penindakan terhadap adanya perbuatan maksiat di masyarakat. Ia mengatakan, kepolisian tidak hanya berpegang pada Perda, tetapi juga menggunakan perangkat hukum pidana untuk menjerat pelaku.

"Kalau kita dari Polres Garut, khususnya kita dari pihak Reskrim bagian penindakan, menjalankan Perda tersebut tidak hanya Perda saja, tapi kita lapisin dengan KUHP supaya untuk menjerat para pelaku yang maksiat," katanya, di Garut, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, selain penindakan, Polres Garut juga fokus pada pembinaan dan penyuluhan untuk menyadarkan masyarakat.

"Perbuatan maksiat sangat erat kaitannya dengan masalah akhlak," katanya.

Baca juga : Pemkab Garut Masif Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

"Untuk memperbaiki akhlak itu, kita tidak bisa berdiri sendiri. Kita harus semua, dari lingkungan, dari orang tua, sekolah, guru mengaji atau ustad, termasuk dari kami dari Kepolisian, dari dinas itu saling berkolaborasi untuk mengurangi tindakan maksiat tersebut," jelasnya.

Ia menyampaikan, maksiat termasuk Penyakit Masyarakat (Pekat) yang harus disadarkan. Namun, jika ranahnya sudah menyangkut pidana, tindakan hukum akan dilakukan.

"Kalau pelaku anak ya kita terapkan dengan undang-undang perlindungan anak, baik pelaku maupun korban. Nah apabila kalau pelakunya dewasa, kita juga akan kenakan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....