Pemkab Garut Masif Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

  • 16 Des 2025 08:31 WIB
  •  Bandung

KBRN,Garut : Pemkab Garut melalui Satpol PP menjelaskan landasan hukum yang digunakan dalam penertiban. Terutama berkaitan dengan Peraturan Daerah Anti Maksiat.

"Hari ini kita menjelaskan tentang Anti Perbuatan Maksiat yang mana itu diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, sebagaimana yang telah dirubah oleh Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2008," kata Sekertaris Satpol PP Garut, Iwan Riswandi, Selasa (16/12/2025).

"Dan kita menginformasikan juga berkenaan dengan implementasi Perbup 47 Tahun 2023 tentang Penerapan Perda 2 Tahun 2008," tuturnya.

Ia menyampaikan, upaya yang dilakukan Satpol PP mencakup sosialisasi tatap muka, penyebaran di media cetak (spanduk, leaflet), dan pemanfaatan media sosial.

"Kami sangat terbantu dengan kegiatan podcast ini terhadap Diskominfo," ucapnya.

Baca juga : Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan Cegah Perbuatan Maksiat

Ia turut memberikan imbauan singkat kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan maksiat serta taat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015.

Dari sisi elemen masyarakat, Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat, Aam Moh. Jalaludin, menyoroti peran edukasi di Pokja-nya.

"Alhamdulillah di Pokja kami ada di Pokja edukasi. Tiap awal tahun kita diberi kesempatan oleh Dinas Pendidikan, KCD, dan Kemenag untuk mengisi MPLS atau Matsama di tiap-tiap sekolah," katanya.

Ia menyampaikan harapan dari aliansi fungsi kontroling sosial kepada aparat penegak hukum (Kepolisian dan Satpol PP) untuk terus didukung.

"Selanjutnya, kami atas nama aliansi fungsi kontroling sosial kita berharap kepada aparat penegak hukum, supaya terus kita kasih support, supaya kemaksiatan di Garut diminimalisir," tuturnya.

‎-

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....