Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya Harus Legal

  • 03 Des 2025 16:47 WIB
  •  Bandung

KBRN, Tasikmalaya : Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengingatkan warga untuk tidak melakukan penambangan ilegal. Cecep meminta agar warga, menempuh perizinan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Cecep mengatakan, selain melanggar aturan, dampak kerusakan alam yang ditimbulkan juga sangat berbahaya.”silahkan tapi harus sesuai. Jadi kan tahu, harus menambang seperti apa, area yang mana, dan tentunya sesuai prosedur. Dan tentunya tidak membahayakan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Selain berbahaya untuk alam dan masyarakat sendiri, jika tidak legal tentunya akan ada konsekwensi hukum. Karena kata dia, pertambangan jelas diatur dalam undang- undang.

“Ada aturannya, bukan melarang tapi harus sesuai aturan,” katanya.

Baca juga:Farhan, Imbau Pihak Bersengketa di Sukahaji Tahan Diri

Sedangkan, selain mengimbau warga mentaati aturan perizinan, Cecep juga memastikan aparat penegak hukum, akan menegakan aturan.Hal ini akan dilakukan aparat, karena menjalankan ketentuan undang- undang yang ada.

“Aparat akan menegekan aturan. Bukan saya yang minta, tapi undang- undang,” ucapnya

Sedangkan hasil evaluasi Pemkab Tasikmalaya, saat ini sedikitnya ada empat lokasi tambang ilegal di Kabupaten Tasikmalaya. Pemda terus berupaya menertibkan pertambangan ilegal termasuk memberi pemahaman kepada warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....