Meresahkan Warga, Polisi Amankan Penjual Miras
- 14 Sep 2025 14:21 WIB
- Bandung
KBRN,Garut : Polisi mengamankan penjual minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan warga di bawah Kherkof Blok Anarto Mall, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Menindaklanjuti laporan itu, Anggota Polsek Tarogong Kidul bersama anggota Sat Samapta Polres Garut langsung mendatangi lokasi.
"Hasil pemeriksaan di tempat kejadian benar adanya aktivitas penjualan miras yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RK (40),"kata Kapolsek Tarogong Kidul, Garut, AKP Agus Kustanto,minggu (14/9/2025) di Garut.
"Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 botol miras jenis Leci dan 4 botol miras jenis Ciu,"katanya.
Ia mengatakan, langkah ini sebagai respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan miras di lokasi tersebut.
Baca juga:Polres Subang Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perbuatan maksiat diwilayah hukum tarogong kidul garut khususnya,"ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....