Polres Subang Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu

  • 13 Sep 2025 14:19 WIB
  •  Bandung

KBRN, Subang : Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Desa Sarireja.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi mengungkapkan, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial J (22) warga Kota Bandung dan S (22) warga Kabupaten Garut. Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, dengan nomor polisi D 2726 AES.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu kantong plastik hitam berisi satu plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu. Dua paket sabu berukuran sedang yang dililit lakban hitam, 14 paket sabu berukuran kecil yang dililit lakban hitam, dan satu mikrotube berisi sabu," ujar AKP Wanda Ervam.

Kasat Narkoba menyebut, hasil pengembangan di rumah J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung, kembali ditemukan barang bukti lainnya berupa, tujuh paket sabu kecil dililit lakban merah, enam paket sabu kecil dililit lakban putih.

"Seluruh barang bukti tersebut, disimpan dalam dus charger handphone. Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, mencapai 37,98 gram," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, sabu tersebut diduga untuk diedarkan oleh kedua pelaku, atas perintah seseorang berinisial Dr (DPO) melalui media sosial Instagram. "Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur dia.

Ia menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Tujuannya guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke tingkat pemasok.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....