Bonbin Berpotensi Dibuka saat Lebaran, Pemkot Konsultasi Kejati
- 20 Feb 2026 09:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka peluang operasional Kebun Binatang Bandung(Bonbin)atau saat momen Lebaran 2026. Namun, keputusan tersebut masih menunggu hasil kajian komite ahli serta konsultasi dengan , mengingat persoalan hukum yang saat ini masih berproses.
Wali Kota Bandung M Farhan menegaskan, bahwa pembukaan kebun binatang tidak bisa diputuskan secara sepihak. Pemerintah harus berhati-hati dan mengedepankan aspek hukum serta kesejahteraan satwa.
“Mudah-mudahan bisa dibuka. Namun semuanya tergantung hasil kajian komite yang terdiri dari para ahli. Kalau mereka menyatakan bisa dibuka, kami tetap harus berkonsultasi lagi dengan Kejaksaan Tinggi, karena kasus hukumnya saat ini berada di sana,” ujar Farhan, Jumat 20 Februari 2026.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus dipastikan sebelum Bonbin kembali menerima pengunjung secara penuh. Salah satunya adalah kejelasan aspek pengelolaan, termasuk apakah diperbolehkan melakukan penjualan tiket di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Farhan menjelaskan, skema pembukaan juga masih menjadi bahan pertimbangan. Opsi yang dikaji di antaranya adalah pembukaan terbatas seperti saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebelumnya, di mana kawasan hanya dibuka tanpa operasional penuh.
“Kita harus memastikan dulu, boleh atau tidak pengelolaan sambil menjual tiket. Apakah boleh dibuka seperti saat Nataru kemarin yang hanya dibuka tanpa operasional penuh. Semua itu harus jelas secara hukum,” katanya.
Meski demikian, Farhan menekankan bahwa prioritas utama Pemkot Bandung bukan semata soal operasional atau potensi pendapatan, melainkan kesejahteraan hewan yang berada di dalam kebun binatang tersebut.
“Sebelum bicara buka atau tutup, yang paling utama adalah memastikan kesejahteraan hewan terpenuhi. Jangan sampai dibuka tetapi kondisi hewan tidak terjamin. Itu yang menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mencoba menghambat upaya perlindungan satwa. Jika ditemukan indikasi sabotase atau tindakan yang mengganggu proses penataan dan perlindungan hewan, Pemkot akan mengambil langkah hukum tegas.
“Karena itu kami bersikap tegas. Siapa pun yang terindikasi menghalangi atau menyabotase upaya pemerintah dalam menjaga dan melindungi satwa, akan kami tindak secara hukum,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....