Memahami Lebih Jelas Apa Itu UMKM
- 01 Agt 2025 22:22 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau juga disebut sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun Badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang Undang No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil.
Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
UMKM turut berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Di sektor kuliner, UMKM sering kali menjadi pionir inovasi makanan, seperti mengembangkan produk tradisional menjadi makanan beku siap saji untuk menjangkau pasar modern tanpa meninggalkan cita rasa lokal.
UMKM berkontribusi besar dalam penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Indonesia. Banyak pelaku usaha mikro yang memulai dengan modal terbatas dan memanfaatkan dapur rumah sebagai tempat produksi, mencerminkan semangat kewirausahaan dari skala kecil.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar. Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 Tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
3.Milik Warga Negara Indonesia
4.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merujuk pada jenis usaha yang memiliki skala kecil hingga menengah, dan merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia. Lebih Detail:
· Usaha Mikro:
Usaha dengan modal dan omset yang relatif kecil, seringkali dijalankan oleh individu atau keluarga.
· Usaha Kecil:
Usaha dengan modal dan omset yang lebih besar dari usaha mikro, namun masih dalam skala kecil.
· Usaha Menengah:
Usaha dengan modal dan omset yang lebih besar dari usaha kecil, namun masih di bawah usaha besar.
Peran UMKM dalam Perekonomian:
· Penyerap Tenaga Kerja:
UMKM menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, sehingga memiliki peran penting dalam mengurangi pengangguran.
· Penyumbang PDB:
UMKM memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
· Penggerak Ekonomi Lokal:
UMKM berperan dalam menggerakkan roda perekonomian di berbagai daerah.
· Penciptaan Inovasi:
| Baca juga: Festival Baso Aci Perkuat Peran Usaha Mikro |
UMKM seringkali menjadi wadah bagi inovasi dan kreativitas dalam berbagai bidang.
Contoh UMKM:
· Usaha kuliner rumahan
· Toko kelontong
· Usaha kerajinan tangan
· Bengkel kecil
· Laundry kiloan
· Usaha pertanian skala kecil
Pemerintah memberikan dukungan dan berbagai program untuk mengembangkan UMKM, seperti akses permodalan, pelatihan, dan kemudahan perizinan. Dengan pemberdayaan UMKM, diharapkan ekonomi Indonesia semakin kuat dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....