Bupati Bandung: Tuntaskan Temuan BPK, Benahi Pengelolaan Aset Daerah
- 08 Jul 2026 12:54 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menargetkan seluruh perangkat daerah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam waktu 30 hari. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Penegasan itu disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester I Tahun 2026. Yaitu yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung di Hotel Grand Pasundan Bandung, Selasa 7 Juli 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Yaitu pada setiap perangkat daerah, mengidentifikasi berbagai kendala, merumuskan langkah percepatan penyelesaian rekomendasi, meningkatkan koordinasi serta komitmen perangkat daerah, sekaligus memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi melalui penandatanganan Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.
Dalam sambutannya, bupati yang akrab disapa KDS tersebut mengapresiasi Inspektorat Daerah beserta seluruh perangkat daerah yang terus berkomitmen. Yaitu menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Tetapi melainkan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Forum ini menjadi sarana evaluasi, menyamakan persepsi, menyelesaikan berbagai kendala, sekaligus mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah, sehingga setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya, Selasa 7 Juli 2026.
KDS menegaskan, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus dipandang sebagai instrumen perbaikan. Yaitu yang mampu memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta meminimalkan potensi penyimpangan di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....