Tiga BPR di Kabupaten Tasikmalaya akan Dilebur
- 15 Feb 2026 15:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, akan melebur tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR), milik pemda. Hal ini dilakukan mengacu pada aturan yang ada, dalam satu daerah tidak dibolehkan ada beberapa BPR milik pemerintah.
Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sobari Al- Ayubi mengatakan, pihaknya optimis, setelah dilebur, BPR yang ada akan semakin sehat. Apalagi dengan jumlah aset yang dimiliki setelah dilebur yang mencapai Rp. 1 triliun.
“Mudah- mudahan semakin mampu menopang kehidupan masyarakat yang ada,” ujarnya, Minggu 15 Februari 2026.
Sementarq terkait dengan proses peleburan BPR yang ada, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Amir Sudayana mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan tahapan persiapan. “Kami mulai dari penyampaian rencana, pembahasan awal, kemudian penyusunan dan pembahasan Perda peleburan bersama DPRD,” ujarnya.
Rencana peleburan tiga BPR yakni BPR Artha Galunggung, BPR Sukapura, dan BPR CIJ, bukan merupakan keputusan mendadak. Akan tetapi prosesnya, telah dibahas sejak dua tahun terakhir, dan saat ini tengah memasuki tahapan pendalaman bersama DPRD, sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Proses ini membutuhkan waktu cukup panjang, dan diperkirakan rampung dalam kurun waktu dua tahun. Targetnya tahun 2027 mendatang,” katanya.
Penggabungan BPR ini, tentunya akan berpengaruh, baik dari sisi kelembagaan, SDM, maupun strategi bisnis. Sehingga nantinya akan dilakukan uji kelayakan terhadap masing- masing BPR, untuk menentukan kebutuhan struktur organisasi baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....