UMK Kota, Ditetapkan 4,73 Juta, Naik 5,68 Persen
- 25 Des 2025 12:43 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung; Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung Tahun 2026 sebesar Rp4.737.678. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
UMK Kota Bandung Tahun 2026 ditetapkan sebagai batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, khususnya bagi sektor usaha yang belum memiliki pengaturan upah minimum sektoral.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan bahwa besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam proses penetapan upah, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga perwakilan pekerja.
“Intinya sudah sepakat antara semua unsur. Baru terjadi mungkin tahun ini, bahwa kenaikannya mencapai 5,68 persen dari UMK sebelumnya. Usulan itu kemudian ditetapkan bersama Pak Gubernur,” ujar Andri, Kamis (25/12/2025).
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK juga tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga:UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya
Andri menambahkan, UMK Kota Bandung Tahun 2026 mulai berlaku dan wajib diterapkan per 1 Januari 2026. Pemerintah daerah akan memastikan seluruh perusahaan mematuhi kebijakan tersebut.
“UMK itu adalah sebuah titik kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja. Angka ini yang harus kita jaga bersama sebagai salah satu bentuk stabilisasi perekonomian,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penetapan UMK tidak hanya soal angka, tetapi juga komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“UMK merupakan titik temu semua pihak. Angka inilah yang kita jaga bersama sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di Kota Bandung,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan UMK Kota Bandung Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kota Bandung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....