'Si Cakap' Resmi Berlaku, ASN Cimahi Wajib Lapor

  • 07 Feb 2026 20:43 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan aplikasi Si Cakap (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) sebagai instrumen penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Penerapan aplikasi ini mulai diberlakukan pada Februari 2026 dan wajib digunakan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengatakan Si Cakap dirancang untuk mendorong peningkatan kinerja ASN secara objektif, terukur, dan akuntabel.

“Mulai Februari ASN Pemkot Cimahi memiliki kewajiban mengimplementasikan Si Cakap. Ini merupakan bagian dari aplikasi baru yang dibangun oleh BKPSDMD Kota Cimahi,” ujar Siti, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Cimahi, Sabtu 7 Februari 2026.

Baca juga : Penilaian TPP ASN Cimahi Gunakan Sistem Kinerja Perilaku

Dalam mendukung implementasi tersebut, BKPSDMD melakukan sosialisasi langsung ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kegiatan ini dilakukan melalui roadshow guna memastikan ASN memahami mekanisme pengisian dan pelaporan kinerja harian.

“Roadshow kami lakukan ke dinas-dinas. ASN diberikan pemahaman terkait tata cara pengisian, regulasi yang mendasari, hingga sistem perhitungan kinerja,” katanya.

Siti menegaskan, setiap ASN diminta mengisi laporan kinerja harian secara rutin karena data tersebut akan menjadi salah satu dasar penilaian dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ia juga mengingatkan agar pengisian dilakukan setiap hari dan tidak ditunda. BKPSDMD membuka layanan konsultasi bagi ASN yang masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....