DPD RI Implementasi UU Cipta Kerja Di Bandung

  • 02 Feb 2026 13:53 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Kota Bandung berjalan cukup baik, khususnya dalam mendukung kemudahan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, mengatakan fokus pengawasan yang dilakukan pihaknya adalah memastikan proses perizinan usaha benar-benar berjalan lebih sederhana, mudah diakses, serta berpihak kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

“Fokus pengawasan kami adalah bagaimana perizinan, terutama bagi pelaku UMKM, apakah sudah berjalan lebih sederhana dan berpihak kepada UMKM. Dari pemaparan yang kami terima, program-program yang dijalankan Pemerintah Kota Bandung sangat afirmatif terhadap UMKM,” ujar Novita usai kunjungan kerja ke Balai Kota Bandung, Senin 2 Februari 2026.


Novita menjelaskan, kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Pemerintah Kota Bandung dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan tugas konstitusional, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di tingkat daerah.Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan usaha yang sebelumnya dinilai cukup berbelit kini menjadi lebih ringkas dan transparan melalui pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS).

“Dari sisi birokrasi, pemerintah daerah terlihat sangat aktif dalam menyesuaikan kebijakan dan pelayanan. Tentu masih ada tantangan di lapangan, namun secara umum implementasinya berjalan cukup baik dan terus menunjukkan perbaikan,” katanya.


Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kemudahan perizinan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha, khususnya UMKM.Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, menyampaikan apresiasi atas kunjungan pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI ke Kota Bandung.


Ia menilai kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi serta menyampaikan berbagai masukan strategis terkait pembangunan daerah.“Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung peningkatan kualitas pelayanan di Kota Bandung, terutama dalam penyesuaian regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.


Selain membahas perizinan dan UMKM, Pemerintah Kota Bandung juga menyampaikan sejumlah masukan kepada DPD RI, salah satunya terkait pengembangan sektor transportasi publik.“Kami juga menyampaikan beberapa masukan kepada DPD RI, khususnya terkait pengembangan transportasi publik seperti Bus Rapid Transit (BRT), yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi kota,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....